Camat Medan Barat Dicopot Usai Viral Sesak Nafas Saat Diperiksa Inspektorat, Ternyata.....

Rico menjelaskan Inspektorat Medan akan menelusuri kasus yang melibatkan Hendra.

Suhardiman
Senin, 02 Juni 2025 | 23:13 WIB
Camat Medan Barat Dicopot Usai Viral Sesak Nafas Saat Diperiksa Inspektorat, Ternyata.....
Wali Kota Medan Rico Waas. [Dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Hendra Syahputra alias HS resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Barat usai videonya sesak nafas saat diperiksa Inspektorat viral di media sosial.

Usut punya usut, Hendra Syahputra juga positif narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan BNNP Sumut.

Selain itu, dicopotnya Hendra untuk fokus menjalani pemeriksaan atas dugaan meminjam uang retribusi sampah kepada para mandor.

"Untuk sementara jabatan Camat Medan Barat dinonaktifan. Agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik," kata Wali Kota Medan Rico Waas kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Rico menjelaskan Inspektorat Medan akan menelusuri kasus yang melibatkan Hendra. Sebab, akan terlihat benang merah seutuhnya dari hasil pemeriksaan terhadap Hendra.

"Saya tidak mau lagi kejadian seperti ini berulang-ulang. Kemarin ada Kecamatan Polonia, ini ada lagi Camat Medan Barat kita periksa lagi," ujarnya.

Rico mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada Hendra berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan dari Inspektorat Medan nantinya.

"Apapun itu kita akan lihat lebih mendalam dari segala aturan apakah ada menyalahgunakan wewenang. Kalau nanti ada pelanggaran berat ya bukan cuma dinonaktifan, pasti ya dicopot," ucap Rico Waas.

Rico juga mengungkapkan ada dua Camat dan dua Lurah di Kota Medan positif narkotika. Hal ini berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh BNNP Sumut beberapa waktu lalu. Salah satunya ada nama Camat Medan Barat, Hendra Syahputra atau HS.

Rico mengatakan bahwa Camat Medan Johor AF terbukti alprazolam/benzodiazepin dan ada resep.
Kemudian, Camat Medan Barat Hendra pernah direhabilitasi dan pengakuannya menggunakan obat penenang.

"Selanjutnya, HSS adalah Lurah Gaharu menggunakan narkotika golongan I dengan jenis sabu. EEL Lurah Petisah Hulu menggunakan golongan I jenis Ganja," ungkap Rico.

Ia mempersilahkan kepada BNNP Sumut untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Termasuk, menelusuri dari mana mereka mendapatkan narkotika yang dikonsumsi tersebut.

"Sanksinya, hukuman berat, pastinya BNN akan mendalami itu semua itu. Kalau pencopotan atau pemecatan itu, ada peraturan dari Menpan RB. Bila terbukti menggunakan narkoba dua kali, itu pecat dengan tidak hormat," jelasnya.

Rico menjelaskan apabila tingkatan terbukti akan dinonaktifkan sementara, arahnya ke sanksi hukuman berat. Keempat nama yang terlibat, ditegaskan Rico, arahannya cenderung ke hukuman berat. Artinya empat nama potensi besar dicopot dari jabatan Camat dan Lurah.

"Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN emang dia gak tahu apa itu (narkotika)," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini