Polisi Ungkap Kasus Maling Motor di Labuhanbatu Selatan, Satu Pelaku Ditangkap

Ia menyuruh anak korban turun dari motor.

Suhardiman
Rabu, 11 Juni 2025 | 10:56 WIB
Polisi Ungkap Kasus Maling Motor di Labuhanbatu Selatan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi perlihatkan barang bukti curanmor di Polsek Kotapinang. [dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap kasus pencurian dan penggelapan motor yang terjadi pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 23.55 WIB.

Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku ditangkap. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.

Kapolsek Kotapinang Kompol RG Hutagalung mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Lingkungan Sumberejo Buluhait, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Korban atas nama Mukhlis Hasibuan, melalui pihak keluarganya, segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan," kata RG Hutagalung dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.

Kronologi Kejadian

Menurut hasil penyelidikan, pelaku MH (25) warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membeli rokok di sebuah kios.

Di sana, ia bertemu dengan anak korban dan mengarang cerita hendak menemui temannya di sekitar Hotel Istana. Ia pun meminta agar diantar menggunakan sepeda motor milik korban.

Setelah gagal bertemu, pelaku kembali meminta diantar ke kawasan Blok Songo. Namun, di tengah perjalanan, MH meminta untuk menggantikan posisi mengemudi motor.

Ia menyuruh anak korban turun dari motor. Saat itulah pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

"Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Rantau Prapat dengan membawa sepeda motor tersebut," ujarnya.

Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil menangkap MH.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor, satu buah kunci kontak motor, satu lembar surat perjanjian jual beli kendaraan bermotor, satu lembar STNK.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kotapinang dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku MH dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara," katanya.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengapresiasi langkah cepat personelnya dalam menangkap pelaku, serta menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah ragu atau takut untuk melaporkan tindak kejahatan atau hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Gunakan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, kami siap merespon cepat setiap laporan," jelasnya.

Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Tips Hindari Maling Motor

Berikut beberapa tips untuk menghindari maling motor:

Keamanan Fisik Tambahan

- Kunci Ganda: Gunakan kunci ganda. Kunci stang saja tidak cukup. Tambahkan kunci cakram, kunci rantai yang mengikat motor ke tiang/pagar, atau gembok tambahan pada roda.

- Alarm Motor: Pasang alarm motor yang sensitif terhadap getaran atau pergerakan. Alarm dapat membuat maling berpikir dua kali dan menarik perhatian orang sekitar.

- GPS Tracker: Pertimbangkan memasang GPS tracker pada motor Anda. Ini akan membantu Anda melacak lokasi motor jika dicuri.

- Kunci Kontak Rahasia: Pasang saklar rahasia yang memutus arus listrik ke mesin. Hanya Anda yang tahu lokasi saklar ini.

Parkir yang Aman

- Pilih Tempat Parkir yang Ramai dan Terang: Parkir di tempat yang banyak orang lalu lalang dan memiliki penerangan yang baik. Maling cenderung menghindari tempat yang ramai.

- Parkir di Area yang Terpantau CCTV: Jika memungkinkan, parkir di area yang dilengkapi dengan kamera CCTV. Ini bisa menjadi pencegah dan membantu penyelidikan jika terjadi pencurian.

- Kunci Motor ke Objek Statis: Jika ada tiang, pagar, atau objek statis lainnya, gunakan rantai atau kunci yang kuat untuk mengikat motor Anda ke objek tersebut.

- Hindari Parkir di Tempat Sepi dan Terpencil: Jangan parkir di gang-gang sempit, area parkir yang gelap, atau tempat-tempat terpencil lainnya.

- Perhatikan Lingkungan Sekitar: Amati orang-orang di sekitar tempat parkir. Jika ada yang mencurigakan, cari tempat parkir lain.

Tips Tambahan

- Jangan Tinggalkan STNK di Motor: Simpan STNK di dompet atau tempat aman lainnya. Ini akan mempersulit maling jika mereka ingin menjual motor curian.

- Modifikasi yang Mencolok: Modifikasi motor Anda dengan warna yang unik atau menambahkan aksesoris yang mudah dikenali. Ini bisa membuat motor Anda kurang menarik bagi maling.

- Asuransi Motor: Pertimbangkan untuk mengasuransikan motor Anda. Jika motor Anda dicuri, Anda akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.

- Waspada di Jalan: Saat berhenti di lampu merah atau di tempat umum, selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar Anda. Jangan lengah dan pastikan motor Anda selalu dalam pengawasan.

- Laporkan ke Polisi: Jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan atau menjadi korban pencurian, segera laporkan ke polisi.

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Dengan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, Anda dapat mengurangi risiko motor Anda dicuri. Semoga tips ini bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini