SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024.
Sejauh ini, total kerugian korban berkisar Rp 1,43 miliar. Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka merupakan purnawirawan Polri berinisial Aipda PBN. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah SS dan RN yang masih memiliki hubungan keluarga.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi mengatakan, kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri.
Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.
"Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis," katanya kemarin.
Nanang Masbudhi mengatakan tersangka membuka bimbingan belajar bernama "Maju Bersama" sejak 2014. Mereka mematok biaya hingga Rp 400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan.
"Tersangka utama PBN adalah mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbel "Maju Bersama". Tersangka SS dan RN yang masih memiliki hubungan keluarga turut membantu menjalankan modus ini," ujarnya.
Ia mengatakan korban yang melapor baru lima orang, di antaranya N dengan total kerugian Rp 1,43 Miliar.
Namun dari pendalaman, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan jumlah korban lebih banyak.
Nanang mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
"Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan," ucapnya.
"Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor, dan Ini akan terus kami dalami," katanya.
Tips Agar Tak Tertipu Masuk Bintara Polri
Berikut adalah beberapa tips agar tidak tertipu saat mendaftar sebagai Bintara Polri: