Polemik 4 Pulau: Aceh All Out Desak Kemendagri Kembalikan Wilayah, Tolak Bertemu Gubernur Sumut!

Polemik empat pulau milik Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kian memanas.

Riki Chandra
Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:00 WIB
Polemik 4 Pulau: Aceh All Out Desak Kemendagri Kembalikan Wilayah, Tolak Bertemu Gubernur Sumut!
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem (tengah) saat memberikan keterangan. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Polemik empat pulau milik Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kian memanas.

Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh serta Forbes DPR/DPD RI asal Aceh menyepakati langkah non-litigasi atau di luar jalur pengadilan untuk memperjuangkan pengembalian pulau tersebut ke wilayah Aceh.

Empat pulau yang disengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Dalam keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025, keempat pulau tersebut ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kebijakan ini langsung menuai protes dari Pemerintah Aceh.

“Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh,” tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, dikutip dari Antara, Sabtu (14/6/2025).

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil, para ulama, akademisi, serta perwakilan DPR/DPD RI asal Aceh tersebut, disepakati tiga pendekatan utama: kekeluargaan, administratif, dan politik.

Mualem menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menghasilkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam surat itu, Pemerintah Aceh menyampaikan berbagai dasar pengakuan wilayah atas empat pulau, mulai dari bukti dokumen, sejarah, hingga demografi penduduk yang dinilai lebih dekat dengan Aceh.

“Poinnya, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita,” jelas Mualem.

Pemerintah Aceh dijadwalkan akan menghadiri rapat lanjutan dengan Kemendagri pada 18 Juni 2025.

Jika tidak membuahkan hasil, Mualem memastikan langkah berikutnya adalah membawa isu ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden). Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh,” tegasnya.

Mualem secara tegas menyatakan tidak tertarik untuk melakukan pembahasan langsung dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini