"Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret jenazah tersebut dan menutupinya dengan pelepah sawit.
Pelaku kemudian mengambil senapan angin, dompet dan unit handphone (HP) milik korban. Satu HP sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dan rencananya akan digadaikan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dompet, dua unit HP, sepasang sandal, pakaian korban, senapan angin milik korban, gancu sawit, sepeda motor milik pelaku dan 1 HP korban disembunyikan di bagasi motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Tindakan membunuh seseorang karena ketahuan mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Dalam sistem hukum yang beradab, pencurian adalah tindak pidana yang memiliki sanksi hukum yang sesuai, tetapi tidak pernah dibenarkan untuk mengambil nyawa seseorang sebagai hukuman atas pencurian tersebut.
Hukum di sebagian besar negara melarang penggunaan kekerasan, apalagi kekerasan yang menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghukuman atas kejahatan.
Sistem peradilan pidana dirancang untuk menangani kasus pencurian melalui proses hukum yang adil, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pemberian sanksi yang proporsional.
Jika seseorang tertangkap mencuri, tindakan yang benar adalah melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Main hakim sendiri, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa, adalah tindakan kriminal yang akan dijerat dengan hukum yang lebih berat.