Banyak orang tergoda menempati tanah kosong yang tampaknya tidak berpenghuni. Namun, tanpa bukti kepemilikan atau izin, tindakan ini bisa dianggap sebagai penyerobotan.
4. Konsultasi dengan Notaris atau Pengacara
Jika Anda ingin membeli tanah atau properti, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas transaksi.