3. Jangan Gunakan Visa Turis untuk Aktivitas Produktif
Visa kunjungan atau turis tidak boleh digunakan untuk bekerja, berjualan, atau menetap dalam waktu lama. Jika ingin bekerja, pastikan memiliki visa kerja dan izin resmi dari instansi terkait.
4. Laporkan Perubahan Status
Jika Anda menikah dengan WNI atau memiliki anak di Indonesia, tetap wajib melaporkan perubahan status ke Kantor Imigrasi agar bisa mengajukan izin tinggal yang sesuai, seperti ITAS atau ITAP.
5. Gunakan Jasa Konsultan atau Pengacara Imigrasi Bila Perlu
Jika merasa bingung dengan proses imigrasi, Anda bisa menggunakan jasa konsultan resmi atau pengacara keimigrasian yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.