WN Malaysia Dideportasi dari Aceh Gegara Langgar Izin Tinggal Sejak 2020

Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai.

Suhardiman
Kamis, 03 Juli 2025 | 15:17 WIB
WN Malaysia Dideportasi dari Aceh Gegara Langgar Izin Tinggal Sejak 2020
WN Malaysia Dideportasi dari Aceh Gegara Langgar Izin Tinggal Sejak 2020. [Antara]

3. Jangan Gunakan Visa Turis untuk Aktivitas Produktif

Visa kunjungan atau turis tidak boleh digunakan untuk bekerja, berjualan, atau menetap dalam waktu lama. Jika ingin bekerja, pastikan memiliki visa kerja dan izin resmi dari instansi terkait.

4. Laporkan Perubahan Status

Jika Anda menikah dengan WNI atau memiliki anak di Indonesia, tetap wajib melaporkan perubahan status ke Kantor Imigrasi agar bisa mengajukan izin tinggal yang sesuai, seperti ITAS atau ITAP.

5. Gunakan Jasa Konsultan atau Pengacara Imigrasi Bila Perlu

Jika merasa bingung dengan proses imigrasi, Anda bisa menggunakan jasa konsultan resmi atau pengacara keimigrasian yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini