WN Malaysia Dideportasi dari Aceh Gegara Langgar Izin Tinggal Sejak 2020

Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai.

Suhardiman
Kamis, 03 Juli 2025 | 15:17 WIB
WN Malaysia Dideportasi dari Aceh Gegara Langgar Izin Tinggal Sejak 2020
WN Malaysia Dideportasi dari Aceh Gegara Langgar Izin Tinggal Sejak 2020. [Antara]

3. Jangan Gunakan Visa Turis untuk Aktivitas Produktif

Visa kunjungan atau turis tidak boleh digunakan untuk bekerja, berjualan, atau menetap dalam waktu lama. Jika ingin bekerja, pastikan memiliki visa kerja dan izin resmi dari instansi terkait.

4. Laporkan Perubahan Status

Jika Anda menikah dengan WNI atau memiliki anak di Indonesia, tetap wajib melaporkan perubahan status ke Kantor Imigrasi agar bisa mengajukan izin tinggal yang sesuai, seperti ITAS atau ITAP.

5. Gunakan Jasa Konsultan atau Pengacara Imigrasi Bila Perlu

Jika merasa bingung dengan proses imigrasi, Anda bisa menggunakan jasa konsultan resmi atau pengacara keimigrasian yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini