Massa Geruduk 3 Kantor Instansi di Medan, Minta Usut Dugaan Mafia Tanah

Mereka menduga proyek tersebut berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Suhardiman
Kamis, 10 Juli 2025 | 23:25 WIB
Massa Geruduk 3 Kantor Instansi di Medan, Minta Usut Dugaan Mafia Tanah
Massa Geruduk 3 Kantor Instansi di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria menggelar unjuk di
Kantor Wali Kota Medan, Polda Sumut dan Kejari Medan, Kamis 10 Juli 2025.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Pemkot Medan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal. Mereka menduga proyek tersebut berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Koordinator aksi, Surya Dermawan Nasution mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan bagi proyek perumahan tersebut.

"Kami tidak ingin citra Bapak Rico tercoreng karena kebijakan pejabat sebelumnya. Jika izin dari Dinas Perkim tidak segera dicabut, maka sama saja membiarkan ketidakadilan terus terjadi," kata Surya.

Dirinya menuding bahwa pembangunan itu merupakan bentuk penyerobotan lahan milik seorang warga. Ia menyebut kasus ini sebagai praktik mafia tanah yang merampas hak-hak pemilik sah.

"Praktik mafia tanah terjadi dalam proses kepemilikan tanah milik Yohannes. BPN Medan justru menerbitkan SHGB kepada pemilik lain," ucap Surya.

Massa juga menilai penerbitan SHGB dan PBG tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat pelanggaran hukum. Mereka menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Medan.

"Kami mendesak Pemkot Medan untuk mencabut PBG yang telah diterbitkan dan menghentikan seluruh proses pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, mafia tanah harus diberantas," ujar Surya.

Diwarnai Ketegangan

Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan saat sejumlah massa mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor Wali Kota Medan. Mereka mengguncang pagar hingga nyaris roboh. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah Sofyan, perwakilan dari Pemkot Medan keluar menemui massa.

Sofyan yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkot Medan, menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG untuk proyek tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

"PBG telah diterbitkan secara sah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota Medan hanya dapat menghentikan pembangunan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin PBG yang telah diberikan," ujarnya kepada massa.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, menerima aspirasi sekelompok massa yang menggelar aksi damai tersebut. Dapot menerangkan, bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat.

"Kami terbuka menerima masukan masyarakat. Apabila ada laporan akan kami pelajari dan jika ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ungkap Dapot.

Dia menyebut, Kejari Medan, khususnya Seksi Intelijen, siap memfasilitasi audiensi langsung dengan masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan hukum secara lebih mendalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini