Polda Sumut Minta Pemerintah Daerah Tutup 3 Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba

Dirinya berharap pemerintah daerah dapat menutup ketiga tempat hiburan malam itu.

Suhardiman
Rabu, 16 Juli 2025 | 00:28 WIB
Polda Sumut Minta Pemerintah Daerah Tutup 3 Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba
Dirresnarkorba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut merekomendasikan agar pemerintah daerah (pemda) menutup tiga tempat hiburan malam di Sumatera Utara (Sumut). Sebab, tiga tempat hiburan malam ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba.

Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D'RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat.

"Polda Sumut resmi mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam," kata Dirresnarkorba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa 15 Juli 2025.

Permintaan penutupan ini muncul setelah ketiganya terbukti menjadi pusat peredaran narkoba dan viral di media sosial karena keresahan masyarakat.

Calvijn menjelaskan, dalam penggerebekan Studio 21 petugas menangkap dua orang. Petugas juga menyita 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp 9 juta hasil penjualan.

"Di D'RED KTV & Club, petugas menangkap waiters dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, melakukan tes urine dan hampir seluruh pengunjung positif narkoba," ujarnya.

Sementara Dragon KTV, petugas mengamankan waiters dan menemukan barang bukti berupa 708 butir ekstasi serta 25 botol ketamine.

"Ketiga lokasi sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan," ucapnya.

Dirinya berharap pemerintah daerah dapat menutup ketiga tempat hiburan malam itu. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat.

"Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini