Polda Sumut Peringatkan Tempat Hiburan Malam Masih Jual Narkoba: Kami Akan Tindak

Jika terbukti, kata Calvijn, pihaknya akan mengirim surat rekomendasi untuk penutupan dan pencabutan izin kepada pemerintah daerah terkait.

Suhardiman
Rabu, 16 Juli 2025 | 12:12 WIB
Polda Sumut Peringatkan Tempat Hiburan Malam Masih Jual Narkoba: Kami Akan Tindak
Dirresnarkorba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk menutup tiga tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sarang narkoba. Pihak kepolisian memperingatkan agar tempat hiburan malam lainnya yang masih menjual narkoba, maka bersiap-siap akan ditutup.

"Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya," kata Dirresnarkorba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu 15 Juli 2025.

Calvijn mengatakan saat ini pihaknya tengah mendata dan mengumpulkan barang bukti tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi transaksi narkotika.

Jika terbukti, kata Calvijn, pihaknya akan mengirim surat rekomendasi untuk penutupan dan pencabutan izin kepada pemerintah daerah terkait.

"Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan," ujarnya.

Dirinya mengatakan bawwa penindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.

Sebelumnya, Polda Sumut merekomendasikan agar pemerintah daerah (pemda) menutup tiga tempat hiburan malam di Sumatera Utara (Sumut). Sebab, tiga tempat hiburan malam ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba.

Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D'RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat.

"Polda Sumut resmi mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam," kata Jean Calvijn.

Calvijn menjelaskan, dalam penggerebekan Studio 21 petugas menangkap dua orang. Petugas juga menyita 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp 9 juta hasil penjualan.

"Di D'RED KTV & Club, petugas menangkap waiters dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, melakukan tes urine dan hampir seluruh pengunjung positif narkoba," ujarnya.

Sementara Dragon KTV, petugas mengamankan waiters dan menemukan barang bukti berupa 708 butir ekstasi serta 25 botol ketamine.

"Ketiga lokasi sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan," ucapnya.

Dirinya berharap pemerintah daerah dapat menutup ketiga tempat hiburan malam itu. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat.

"Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini