Polda Sumut Peringatkan Tempat Hiburan Malam Masih Jual Narkoba: Kami Akan Tindak

Jika terbukti, kata Calvijn, pihaknya akan mengirim surat rekomendasi untuk penutupan dan pencabutan izin kepada pemerintah daerah terkait.

Suhardiman
Rabu, 16 Juli 2025 | 12:12 WIB
Polda Sumut Peringatkan Tempat Hiburan Malam Masih Jual Narkoba: Kami Akan Tindak
Dirresnarkorba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk menutup tiga tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sarang narkoba. Pihak kepolisian memperingatkan agar tempat hiburan malam lainnya yang masih menjual narkoba, maka bersiap-siap akan ditutup.

"Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya," kata Dirresnarkorba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu 15 Juli 2025.

Calvijn mengatakan saat ini pihaknya tengah mendata dan mengumpulkan barang bukti tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi transaksi narkotika.

Jika terbukti, kata Calvijn, pihaknya akan mengirim surat rekomendasi untuk penutupan dan pencabutan izin kepada pemerintah daerah terkait.

"Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan," ujarnya.

Dirinya mengatakan bawwa penindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.

Sebelumnya, Polda Sumut merekomendasikan agar pemerintah daerah (pemda) menutup tiga tempat hiburan malam di Sumatera Utara (Sumut). Sebab, tiga tempat hiburan malam ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba.

Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D'RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat.

"Polda Sumut resmi mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam," kata Jean Calvijn.

Calvijn menjelaskan, dalam penggerebekan Studio 21 petugas menangkap dua orang. Petugas juga menyita 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp 9 juta hasil penjualan.

"Di D'RED KTV & Club, petugas menangkap waiters dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, melakukan tes urine dan hampir seluruh pengunjung positif narkoba," ujarnya.

Sementara Dragon KTV, petugas mengamankan waiters dan menemukan barang bukti berupa 708 butir ekstasi serta 25 botol ketamine.

"Ketiga lokasi sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan," ucapnya.

Dirinya berharap pemerintah daerah dapat menutup ketiga tempat hiburan malam itu. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat.

"Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini