Kasus Viral Penganiayaan Beruk di Labusel, Dua Terlapor Dipulangkan

Sebab, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Suhardiman
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Kasus Viral Penganiayaan Beruk di Labusel, Dua Terlapor Dipulangkan
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting memberikan keterangan soal video viral penganiayaan beruk. [dok Polres Labusel]

SuaraSumut.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral di media sosial akhirnya mencapai titik terang.

Dua orang yang sempat menjadi terlapor, berinisial IS dan RR dipulangkan atau dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Sebab, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Kasus itu bermula dari laporan tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025.

"Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting dalam keterangannya, Jumat 1 Agustus 2025.

Dirinya mengatakan video beruk yang tersebar di media sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam.

Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.

“Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam," ujarnya.

Menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini