SuaraSumut.id - Setelah setahun lamanya buron, pelaku pembunuhan saat karaoke di warung tuak di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku bernama Zulkarnain Sinaga alias Zul (37) ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Bunga Raya Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Usai ditangkap, polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka tersebut sudah diamankan ke kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan," kata Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Jumat 1 Agustus 2025.
Dirinya mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban bernama Herman Syaputra Pohan (39) dengan cara menikamkan pisau ke perut korban, pada Sabtu 31 Agustus 2024 silam.
"Keduanya (tersangka dan korban) berselisih dikarenakan korban meminta Mic kepada tersangka untuk bergantian menyanyi (di warung tuak)," kata Marganda.
Tak dinyana, Kapolres mengatakan, permintaan korban tersebut membuat tersangka tersinggung.
"Dan langsung mendatangi Korban yang mejanya bersebelahan dengan meja tersangka," imbuhnya.
Sejurus kemudian, terjadilah dorong dorongan antara korban dan tersangka. Situasi semakin memanas sampai akhirnya pelaku menghunuskan pisau belati ke perut korban hingga terkapar bersimbah darah.
"Saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk pertolongan dan setibanya di rumah sakit, tidak berapa lama korban meninggal dunia," ujarnya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian kabur ke Riau. Setelah setahun lamanya bersembunyi, polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap tersangka.
"Terhadap tersangka sudah ditahan," katanya.
Kontributor : M. Aribowo