SuaraSumut.id - Pihak kepolisian mengungkap praktik peredaran beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu di Pidie, Aceh. Dalam kasus ini, seorang pria diduga pelaku mencampur beras bermerek dengan beras keliling dibeli dari petani ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Pidie, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
"BH diduga melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras, dengan mengoplos beras merek tertentu dengan beras dibeli dari petani secara keliling," katanya, melansir Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi pabrik padi tersebut pada Senin 4 Agustus 2025.
"Tim mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. Selanjutnya BH beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti 25 karung beras merek CU dengan berat masing-masing 15 kilogram, dua karung beras merek SU dengan berat masing-masing lima kilogram.
Dua karung beras tanpa merek seberat 50 kilogram, 27 karung kosong bermerek LG produksi kilang padi ER, 15 karung kosong merek Y, selembar terpal warna biru.
"Satu mesin jahit karung beras, sejumlah gulung benang nilon, satu unit timbangan, dan satu unit mobil bak terbuka," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari kilang padi ER di Gampong Sumboe Buga.
Ia kemudian mencampurkan beras bermerek dengan dengan beras keliling hasil pembelian dari petani. Beras hasil oplosan tersebut dikemas ulang ke karung bermerek CU dan SU.
"Beras oplosan tersebut untuk dijual ke wilayah Aceh Besar. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen," kata Dedy.
BH dipersangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kita tidak menoleransi pelaku usaha nakal memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa," katanya.