Bolehkah Mencukur Alis Dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Dalam konteks Islam, mencukur alis biasanya dilakukan oleh wanita untuk merias diri agar wajahnya terlihat lebih indah.

Suhardiman
Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:07 WIB
Bolehkah Mencukur Alis Dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama
Wanita mencukur alis. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Mencukur alis adalah tindakan menghilangkan atau mengurangi bulu alis, baik sebagian atau seluruhnya, dengan cara dicukur, dicabut, atau dipendekkan.

Dalam istilah hadis disebut "an-namsh," yang merujuk pada tindakan menghilangkan bulu alis dengan cara yang membuatnya tampak tipis dan indah untuk mempercantik diri.

Dalam konteks Islam, mencukur alis biasanya dilakukan oleh wanita untuk merias diri agar wajahnya terlihat lebih indah. Lantas apakah boleh mencukur alis dalam Islam? Ini penjelasannya.

Para ulama pada umumnya mengharamkan mencukur atau mencabut alis jika tujuannya untuk mempercantik diri, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang melaknat orang yang mencabut alisnya kecuali karena alasan penyakit atau cacat.

Imam Asy Syaukani menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku jika tindakan itu untuk berhias semata, bukan untuk pengobatan atau menghilangkan cacat. Namun, ada beberapa perbedaan pandangan:

- Sebagian ulama memperbolehkan mencukur atau menipiskan alis jika untuk hajat khusus seperti pengobatan atau menutupi aib yang tidak bisa dihindari.

- Ada pendapat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan mencukur atau menggunting alis jika tidak berpotensi meniru orang yang berdosa atau menipu.

- Untuk wanita yang sudah bersuami, boleh mencukur alis dengan izin suami atau adanya indikator izin dari suami, sedangkan wanita yang tidak bersuami umumnya dilarang, kecuali untuk keperluan pengobatan atau menutup aib.

Secara umum, mencukur alis semata-mata untuk kecantikan dan mengikuti tren dianggap sebagai perbuatan yang terlarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan meniru perbuatan yang dilaknat Nabi.

Sedangkan mencukur alis untuk alasan medis, menghilangkan cacat, atau dengan izin yang sah, maka hukumnya boleh.

Jadi, hukum mencukur alis dalam Islam sangat bergantung pada niat dan alasan yang mendasarinya, serta konteks dan pertimbangan ulama masing-masing mazhab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini