Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya: 465 Orang Diperiksa, Rp 38,4 Miliar Raib!

Kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya terus bergulir.

Riki Chandra
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya: 465 Orang Diperiksa, Rp 38,4 Miliar Raib!
Tim penyidik Kejati Aceh memperlihatkan uang Rp17 miliar lebih yang disita dari perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Banda Aceh. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa sebanyak 465 saksi terkait kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 38,4 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat telah menetapkan tiga tersangka. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 464 saksi dan empat ahli.

"Saksi-saksi merupakan para pihak terkait dalam program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya," ujar Ali Rasab, Jumat (22/8/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang berasal dari kalangan masyarakat atau pekebun yang diusulkan menerima program.

Empat orang saksi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), 40 orang dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, seorang dari Dinas Perkebunan Aceh, satu orang dari Kementerian Transmigrasi RI, seorang dari Dinas Transmigrasi Aceh, empat saksi dari Kementerian Pertanian RI, 14 saksi dari aparatur desa dan kecamatan, enam dari koperasi, serta 12 dari pihak mitra atau penyedia.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat yang juga Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, TM selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian pada 2023–2024, serta TR yang menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021–2023 dan kini Sekda Aceh Jaya.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang Rp 17 miliar lebih.

Kasus ini berawal pada 2019–2021 ketika S selaku Ketua Koperasi Sama Mangat mengajukan proposal dana program peremajaan sawit rakyat kepada BPDPKS melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Proposal itu diajukan untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, dana sebesar Rp 38,4 miliar dicairkan dan disalurkan ke koperasi tersebut.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap kejanggalan. Data Kementerian Transmigrasi RI menyebut lahan program PSR yang diajukan ternyata bukan milik masyarakat, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra di bawah hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

Lebih jauh, citra satelit menunjukkan lahan yang dimaksud bukan perkebunan sawit, melainkan hutan dan semak belukar.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp 38,4 miliar atau total lost," tegas Ali Rasab. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini