Mantan Kades di Serdang Bedagai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Melansir dari Antara, Selasa 2 September 2025, sebelumnya S divonis 2 tahun atas kasus pemalsuan tandatangan pada tahun 2024.

Suhardiman
Selasa, 02 September 2025 | 15:21 WIB
Mantan Kades di Serdang Bedagai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Kades di Serdang Bedagai Jadi Tersangka Kasus Korupsi. [Antara]

SuaraSumut.id - Mantan kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai) S kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana BUMDes tahun 2022 dan Dana Desa tahun 2023.

Melansir dari Antara, Selasa 2 September 2025, sebelumnya S divonis 2 tahun atas kasus pemalsuan tandatangan pada tahun 2024.

Setelah bebas, S kembali ditangkap setelah ditetapkan oleh Kejari Serdang Bedagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap S. Hal ini dikarenakan S sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain.

Dari hasil penyidikan, terungkap fakta adanya penyimpangan penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa di Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2023, termasuk penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.308.634.

Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini