LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Penyebab Tewasnya Wartawan Nico

Irvan mengatakan kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.

Suhardiman
Minggu, 07 September 2025 | 13:38 WIB
LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Penyebab Tewasnya Wartawan Nico
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]
Baca 10 detik
  • LBH Medan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab tewasnya wartawan Nico
  • Hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan
  • Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB

SuaraSumut.id - Nicolas Saragih, wartawan salah satu media online di Kota Medan ditemukan tergeletak di kamar mandi kosnya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Jumat, 5 September 2025.

Korban ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Di tubuh korban yang akrab disapa Nico Saragih ini ditemukan sejumlah luka dan memar yang diduga akibat kekerasan. Luka teridentifikasi di pelipis dekat mata, leher bagian belakang, tangan dan kaki.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab tewasnya wartawan Nico.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya.

Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Oleh karena itu, negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitu juga pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang," katanya kepada suarasumut.id, Minggu 7 September 2025.

Irvan mengatakan kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.

Untuk itu, LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya untuk mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan profesional.

Kemudian, memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.

"Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Nico awalnya dikabarkan jatuh dari kamar mandi kosnya. Karena parahnya luka yang dialami mulai dari kepala, wajah dan sekujur tubuh lainnya, korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sesampainya di rumah sakit, korban kemudian dinyatakan telah meninggal dunia. Polisi yang mendapat informasi kematian Nico kemudian turun dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.

Ibu korban, Neti Hutajulu mengatakan kalau kematian anak bungsu dari tiga bersaudara ini, dinilai tidak wajar lantaran ditemukan sejumlah luka dibagian kepala, tangan hingga kaki.

"Saya gak percaya anak saya ini tewas karna jatuh dari kamar mandi, sebab ada luka di bagian kepala, tangan sama kakinya yang cukup parah," ujar ibu korban sembari meneteskan air mata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini