Tersangka Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Ditahan

Wastafel tersebut dibuat untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Suhardiman
Kamis, 11 September 2025 | 10:05 WIB
Tersangka Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Ditahan
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Tersangka SMY ditahan untuk memudahkan proses penyidikan
  • Pengadaan wastafel pada tahun anggaran 2020
  • Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp 7,2 miliar

SuaraSumut.id - Satu tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada pandemi Covid-19 ditahan Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian mengatakan tersangka SMY ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh. Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya melansir Antara, Kamis 11 September 2025.

Penyidik sebelumnya telah mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka, yang turut didampingi penasihat hukum.

Kasus ini berawal dari program pengadaan wastafel pada tahun anggaran 2020, yang digagas Dinas Pendidikan Aceh.

Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 43,59 miliar, dengan melibatkan 219 perusahaan dan 390 paket pekerjaan.

Wastafel tersebut dibuat untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp 7,2 miliar.

Kasus tindak pidana korupsi wastafel ini juga melibatkan Rachmat Fitri, selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh

Ketiganya divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu dan empat tahun penjara. Dan kini ketiganya sedang menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini