Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Labusel, Pelaku Perakan 10 Adegan

rekonstruksi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan gambaran nyata terhadap kejadian sebenarnya.

Suhardiman
Selasa, 16 September 2025 | 11:36 WIB
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Labusel, Pelaku Perakan 10 Adegan
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain melaksanakan rekonstruksi. [dok Polres Labusel]

SuaraSumut.id - Kasus penganiayaan yang berujung maut yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sempat menyita perhatian publik.

Pada Senin, 15 September 2025, Satreskrim Polres Labusel menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria.

Rekonstruksi dilakukan di lapangan apel Mapolres Labusel, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), penasihat hukum, saksi, serta keluarga korban.

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana.

Dalam rekonstruksi dijelaskan peristiwa terjadi di Perumahan F 34 TP 2 PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Kamis, 6 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka FG memerankan 10 adegan, mulai dari pulang ke rumah dan mendapati korban bersama saksi sedang minum tuak, hingga peristiwa penikaman terjadi.

Terlihat dalam reka adegan itu, setelah korban Febry T meninggal dunia, tersangka melarikan diri ke kebun kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Labusel AKP ER Ginting mengatakan, rekonstruksi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan gambaran nyata terhadap kejadian sebenarnya.

"Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti agar dapat menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. Dari 10 adegan yang diperagakan, semua sudah sesuai dengan hasil penyidikan yang kami lakukan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring M, menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

"Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rekonstruksi adalah bagian dari transparansi penyidikan sehingga keluarga korban dan masyarakat bisa melihat langsung bagaimana peristiwa ini terjadi," ujarnya.

Kini, tersangka FG alias Famati telah ditahan di Mapolres Labusel dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini