Kajati Sumut Bantah Dugaan Pungli Peluncuran Aplikasi Jaga Desa Samosir: Cuma Salah Paham!

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Samosir.

Riki Chandra
Sabtu, 20 September 2025 | 18:10 WIB
Kajati Sumut Bantah Dugaan Pungli Peluncuran Aplikasi Jaga Desa Samosir: Cuma Salah Paham!
Kajati Sumut, Harli Siregar. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kajati Sumut tegaskan tidak ada pungli peluncuran aplikasi Jaga Desa Samosir.
  • Dana Rp 25 juta berasal kepala desa, transparan tanpa sentuhan kejaksaan.
  • Komisi III DPR bahas dugaan pungli, ternyata hanya kesalahpahaman publik.

SuaraSumut.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Samosir.

Pernyataan Harli muncul menyusul isu yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta pada 17 September 2025, yang menyebutkan adanya dugaan pungli Jaga Desa oleh Kejari Samosir.

Dalam RDPU tersebut hadir Habiburokhman (Ketua Komisi III), Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, dan Harli sendiri.

Menurut Harli, laporan masyarakat terkait permintaan dana dari para kepala desa untuk peluncuran aplikasi Jaga Desa di Samosir sebenarnya terjadi karena kesalahpahaman.

“Dari kesimpulan yang kita lihat, sebenarnya permasalahan ini hanya terjadi karena kesalahpahaman atau mispersepsi,” beber Harli, Sabtu (20/9/2025).

Kronologi yang disampaikan menunjukkan bahwa awalnya penyelenggaraan peluncuran aplikasi Jaga Desa direncanakan sangat sederhana, hanya kue dan tenda, karena acara dilakukan di depan Kantor Kejari Samosir.

Kemudian, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir mengusulkan agar acara dibuat lebih resmi dan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menyanggupi konsumsi makan siang sendiri.

Menurut data yang dijelaskan Harli, total dana yang terkumpul mencapai Rp 25 juta dari para kepala desa.

Dari jumlah itu, Rp 18 juta dipakai untuk pelaksanaan acara, sedangkan sisanya Rp 7 juta masih disimpan oleh Apdesi Kabupaten Samosir.

Harli menekankan bahwa dana tersebut tidak tersentuh pihak kejaksaan dan prosesnya bersifat transparan sejak awal. Komisi III DPR RI meminta agar laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Harli juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas, dan jangan terlibat dalam hal-hal yang merugikan institusi kejaksaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini