- Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri.
- Kode huruf pada pelat nomor menunjukkan asal daerah kendaraan.
- Setiap provinsi di Indonesia memiliki kode pelat nomor yang berbeda.
- DE: Ambon, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Barat.
- DG: Halmahera Barat, Halmahera Timur, Kota Ternate (Maluku Utara).
- DS: Jayapura,, Keerom, dan Mimika (Papua).
- PA: Sorong, Fakfak, Manokwari, dan Raja Ampat (Papua Barat).
Format dan Sistem Penomoran Pelat Nomor Kendaraan
Format pelat nomor kendaraan di Indonesia nggak dibuat sembarangan. Ada aturan baku yang mengatur susunan angka, huruf, hingga warna dasar pelat.
Format standar pelat nomor di Indonesia biasanya terdiri dari:
- Kode Wilayah: Menunjukkan asal registrasi kendaraan.
- Nomor Registrasi: Terdiri dari 1 sampai 4 digit angka, sifatnya unik dalam satu wilayah.
- Huruf Seri: Kombinasi 1 sampai 3 huruf yang bisa menandakan jenis kendaraan, angkutan, hingga status tertentu.
Warna Pelat Nomor dan Artinya
Selain angka dan huruf, warna plat nomor juga punya arti sendiri. Nah, ini yang sering bikin orang salah paham. Berikut penjelasannya:
- Putih dengan tulisan hitam: Kendaraan pribadi.
- Kuning dengan tulisan hitam: Kendaraan umum (angkot, bus, taksi, truk barang).
- Merah dengan tulisan putih: Kendaraan dinas pemerintah.
- Hijau dengan tulisan hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Batam, Sabang, dll.).