PMKRI Bela Bobby Nasution soal Pelat BK: Langkah Strategis Tingkatkan PAD

Sintong mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Suhardiman
Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:50 WIB
PMKRI Bela Bobby Nasution soal Pelat BK: Langkah Strategis Tingkatkan PAD
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. [dok Diskominfo Sumut]
Baca 10 detik
  • Bobby Nasution menegaskan pengecekan kendaraan berpelat luar daerah di Langkat bukan razia atau penilangan.
  • PMKRI Sumut-NAD menilai kebijakan penggunaan pelat BK/BB sebagai langkah strategis memperkuat PAD.
  • PMKRI meminta Kemendagri membuat pedoman baku soal Pajak Kendaraan Bermotor lintas provinsi.

 

 

 

 

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut kegiatan pengecekan kendaraan berpelat luar daerah, termasuk plat BL (Aceh), di Kabupaten Langkat, bukanlah razia atau penilangan.

Aksi tersebut, kata Bobby, murni sosialisasi dan pendataan menjelang penerapan aturan baru pada 2026.

Menurut Ketua PMKRI Provinsi Sumatera Utara- Nanggroe Aceh Darussalam, Sintong Sinaga, kebijakan itu merupakan langkah yang sangat strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara.

"Memandang kebijakan ini sebagai langkah yang strategis untuk memperkuat keuangan daerah," kata Sintong dalam keterangannya, Selasa 30 September 2025.

Sintong mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Kami mendukung kebijakan Gubernur Sumut terkait penggunaan pelat BK/BB. Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kebijakan ini sekaligus menjadi peluang memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta memastikan pembangunan Sumut berlangsung berkelanjutan," ujarnya.

Oleh karena itu, Sintong berharap kepada Kemendagri untuk membuat pedoman baku yang mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kita minta juga mendorong pemerintah pusat agar membuat regulasi yang jelas untuk mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan perusahaan lintas provinsi secara jelas," sebutnya.

Tujuan dari peraturan itu untuk menghilangkan kebingungan hukum, dan mencegah gubernur lain membuat kebijakan serupa yang memicu gesekan.

"Yang dibuat peraturannya agar tidak ada kebingungan baik di masyarakat maupun di pemerintah daerah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini