- Brigadir IR ditetapkan tersangka karena mengambil Rp 6,4 juta dari ATM pengedar narkoba.
- Ia juga terjerat kasus perzinahan, kekerasan psikis, penggelapan, dan penipuan.
- Brigadir IR mangkir dari dinas dan masih dicari petugas.
SuaraSumut.id - Oknum Polisi Brigadir IR yang menjadi tersangka karena mengambil uang senilai Rp 6,4 juta dari ATM pengedar narkoba ternyata terjerat sejumlah kasus pidana lainnya.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M Ruslan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat 3 Oktober 2025.
"Tersangka terjerat kasus laporan dugaan perzinahan, (kekerasan) psikis, penggelapan dan penipuan," katanya.
Ruslan mengatakan, petugas masih melakukan pencarian terhadap Brigadir IR yang bertugas di Sat Samapta Polres Tanjung Balai.
"Untuk tersangka (Brigadir IR) sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir, dan sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya, namun tidak ditemukan," ujarnya.
Sebelumnya, Ruslan mengatakan, kejadian bermula saat petugas menangkap AA pada Kamis 8 Mei 2025.
Kemudian, AA diperiksa oleh IR. Saat itulah IR mengambil uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) milik AA.
"Setelah itu dihadapkan kepada Brigadir IR. Kemudian, IR mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak tiga kali senilai Rp 6.400.000," ujarnya.
Belakangan, AA merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Laporan tersebut ditindaklanjuti. Setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian.
"Benar (status tersangka)," kata Ruslan.
Kontributor : M. Aribowo