Ketua Pemuda di Nagan Raya Diciduk Polisi, Diduga Perkosa Warga!

Seorang ketua aktivis pemuda di Aceh berinisial YF (42) ditahan Polres Nagan Raya atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang warga.

Riki Chandra
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Ketua Pemuda di Nagan Raya Diciduk Polisi, Diduga Perkosa Warga!
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ketua aktivis Nagan Raya ditahan polisi terkait kasus pemerkosaan.
  • Tersangka dijerat Pasal 46 jo 48 Qanun Aceh.
  • Korban melawan, laporkan pelaku hingga akhirnya ditahan polisi.

SuaraSumut.id - Seorang ketua aktivis pemuda di Aceh berinisial YF (42) ditahan Polres Nagan Raya atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang warga di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Nagan Raya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Iptu Azhar, YF ditahan atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kesusilaan di wilayah Aceh.

Peristiwa pemerkosaan di Nagan Raya tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (1/8) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik TI, warga Desa Blang Puuk.

Aksi itu diduga dilakukan YF di dalam kamar anak TI bernama RS, dan juga di ruang tamu rumah korban.

“Aksi kejahatan ini juga dilakukan tersangka di ruang tamu rumah ibu korban,” jelas Iptu Azhar.

Korban yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi, polisi akhirnya menahan tersangka YF pada September lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, YF diduga masuk ke rumah orang tua korban tanpa izin dan melakukan tindak pidana pelecehan serta pemerkosaan.

“Korban sempat melawan dan melarikan diri, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata Azhar.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat YF dengan Pasal 46 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur hukuman pidana penjara, pidana denda, atau hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan seksual. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini