Pemilik Kendaraan di Aceh Diminta Pakai Pelat BL

Hal ini dilakukan agar pajak kendaraan tidak mengalir ke daerah lain.

Suhardiman
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 23:29 WIB
Pemilik Kendaraan di Aceh Diminta Pakai Pelat BL
Ilustrasi Pelat BL. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemilik kendaraan berpelat luar di Aceh diminta mengganti menjadi pelat BL.
  • Pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan jalan dan transportasi umum di Aceh.
  • Mulai 2025 berlaku pungutan Pajak Alat Berat sesuai aturan terbaru.

SuaraSumut.id - Masyarakat pemilik kendaraan pribadi di Aceh yang menggunakan pelat luar diminta untuk melakukan mutasi pelatnya menjadi pelat BL.

Hal ini dilakukan agar pajak kendaraan tidak mengalir ke daerah lain. Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra.

"Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," kata Reza, melansir situs Pemerintah Aceh, Sabtu 4 Oktober 2025.

Menurutnya, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas," ujarnya.

Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan plat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.

"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh," ujarnya.

Begitu juga dengan alat berat. Reza mengatakan mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.

"Untuk itu kami menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik," jelasnya.

"Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini