LBH Medan Laporkan Hakim yang Vonis Ringan Sertu Riza ke Bawas MA dan KY

Sebab, putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku adil, arif dan bijaksana dan profesional.

Suhardiman
Senin, 10 November 2025 | 13:50 WIB
LBH Medan Laporkan Hakim yang Vonis Ringan Sertu Riza ke Bawas MA dan KY
Direktur LBH Medan Irvan Saputra saat melaporkan hakim yang Vonis Ringan Sertu Riza. [Ist]
Baca 10 detik
  • LBH Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke KY dan MA.
  • Putusan hakim dianggap kejanggal karena mengabaikan bukti serangan terhadap korban.
  • Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, berbeda dari tuntutan jaksa satu tahun penjara.

 

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Sebab, putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku adil, arif dan bijaksana dan profesional.

"Sudah dilaporkan ke KY dan Mahkamah Agung pada 6 November 2025," kata Direktur LBH Medan
Irvan Saputra, Senin 10 November 2025.

Irvan mengatakan ada sejumlah kejanggalan menurut keluarga korban dalam putusan itu. Salah satunya terkait temuan luka pada tubuh korban.

"Padahal tertuang dalam putusan, ditemukan dibagian perut korban, dan terdapat luka di kening korban diakibatkan jatuhnya korban dari rel ke bawah jembatan yang tingginya sekitar 2 meter," ujarnya.

Kejanggalan lain berkaitan dengan pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban.

Padahal menurut keterangan dari saksi Ismail Syahputra Tampubolon yang melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel," ucapnya.

Keterangan Ismail selaras dengan keterangan saksi Naura Panjaitan yang mengatakan jika ada terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di bawah rel. Namun dikarenakan Naura Panjaitan meninggal dunia, sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat jelas ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan sejak proses penyidikan dan penuntutan. Padahal perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian anak di bawah umur," ucapnya.

Irvan mengatakan bahwa hakim dalam putusannya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
yang diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Diberitakan, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ia dijerat Pasal Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 Tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan oditur yang menilai Sertu Riza melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Riza dituntut satu tahun penjara dan dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini