KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU di Sidang Korupsi Jalan Sumut

KPK belum sempat memanggil kedua saksi tersebut lantaran penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terbatas oleh masa penahanan.

Suhardiman
Selasa, 11 November 2025 | 14:39 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Baca 10 detik
  • KPK mempertimbangkan memanggil Rektor USU Muryanto Amin sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
  • KPK juga berpeluang menghadirkan wiraswasta Deddy Rangkuti yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
  • Kasus ini bermula dari OTT pada Juni 2025 yang menjerat lima tersangka terkait enam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

 

SuaraSumut.id - KPK membuka peluang untuk menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

KPK juga membuka peluang untuk menghadirkan seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti dalam persidangan yang sama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Muryanto dan Deddy Rangkuti sudah pernah dipanggil dalam penyidikan kasus itu, namun tidak memenuhi panggilan.

"Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, maka itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," katanya, melansir Antara, Selasa 11 November 2025.

Asep juga mengatakan bahwa KPK belum sempat memanggil kedua saksi tersebut lantaran penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terbatas oleh masa penahanan.

"Kalau OTT itu terbatas oleh penahanan karena kami menangkap orang, kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi (dugaan suap, red.) itu kalau tidak salah 60 hari, dan kalau yang penerima itu 120 hari sejak pertama kali ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, baik Rektor USU maupun Deddy Rangkuti sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Agustus 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini