Imigrasi Langsa Tetapkan WN Malaysia Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan izin kunjungan. Namun, ia ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.

Suhardiman
Rabu, 12 November 2025 | 09:42 WIB
Imigrasi Langsa Tetapkan WN Malaysia Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Warga negara Malaysia berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran izin tinggal.
  • ZA diketahui bekerja di wahana hiburan Taman Hutan Kota Langsa dengan visa kunjungan.
  • ZA terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

SuaraSumut.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan izin kunjungan. Namun, ia ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.

"ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 7 November 2025. ZA menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah, melansir Antara, Rabu 12 November 2025.

ZA melanggar izin tinggal berawal dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut. Tim mendapati warga negara Malaysia tersebut bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.

"Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia," uajrnya.

Penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait. Dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, warga negara Malaysia tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini