18,5 Hektare Sawit Ilegal Kawasan Hutan Abdya Ditertibkan

Ada pun tiga kelompok tani hutan (KTH) yang mengajukan izin perhutanan sosial yakni KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba.

Suhardiman
Minggu, 16 November 2025 | 11:42 WIB
18,5 Hektare Sawit Ilegal Kawasan Hutan Abdya Ditertibkan
Penertiban sawit ilegal. [Antara]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan menertibkan tanaman sawit ilegal di kawasan hutan Babahrot.
  • Penertiban dilakukan karena sawit melanggar aturan perhutanan sosial.
  • Tanaman sawit ilegal dibongkar dari areal seluas 18,5 hektare.

SuaraSumut.id - Tim gabungan menertibkan tanaman sawit ilegal di dalam kawasan hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Hal ini dilakukan menyusul laporan dari pengurus kelompok tani hutan, calon penerima izin perhutanan sosial, terkait keberadaan tanaman sawit di calon areal kerja skema hutan kemasyarakatan.

Plt Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh Syukramizar, mengatakan bahwa penanaman sawit dalam kawasan hutan bertentangan dengan regulasi.

"Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial," kata Syukramizar, melansir Antara, Minggu 16 November 2025.

Personel gabungan tersebut diterjunkan untuk mengidentifikasi dan membongkar tanaman sawit seluas 18,5 hektare yang tersebar dari KM 18 hingga KM 25 jalan lintas Kabupaten Abdya dengan Kabupaten Gayo Lues.

"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan aman. Lokasi yang ditertibkan berada dalam areal permohonan perhutanan sosial dari tiga kelompok tani hutan yang sedang dalam proses pengajuan izin," ujar Syukramizar.

Ada pun tiga kelompok tani hutan (KTH) yang mengajukan izin perhutanan sosial yakni KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba.

Ketiga kelompok tani hutan tersebut telah diverifikasi teknis oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh pada Agustus 2025.

Sebelum penertiban, kata dia, pihaknya telah menyosialisasikan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Kami juga sudah menghimbau masyarakat agar membongkar atau menertibkan tanaman sawit yang ditanam ilegal secara mandiri," ungkap Syukramizar.

Ia juga mengajak masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan liar, atau penanaman komoditas non-kehutanan.

"Jika ingin menanam sawit, lakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami tanaman pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan lainnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini