- Operasi Zebra 2025 berlangsung pada 17–30 November 2025 dengan fokus penindakan pelanggaran lalu lintas.
- Operasi ini ditujukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang libur Nataru.
- Pengendara perlu memperbaiki kebiasaan berkendara yang berisiko menimbulkan pelanggaran dan kecelakaan.
SuaraSumut.id - Operasi Zebra 2025 digelar secara serentak pada 17 hingga 30 November 2025 dengan fokus menindak pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra ini bertujuan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, perubahan perilaku berkendara menjadi sangat penting, terutama menghadapi operasi penegakan yang bersifat preventif maupun represif.
Berikut tujuh kebiasaan pengendara yang perlu diperbaiki berdasarkan pola pelanggaran yang umum terjadi:
1. Mengabaikan Penggunaan Helm Standar
Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penggunaan helm yang tidak sesuai standar atau tidak menggunakannya sama sekali.
Banyak pengendara beralasan hanya menempuh jarak dekat atau tidak ingin merasa repot. Padahal helm berstandar SNI dirancang untuk mengurangi dampak benturan pada kecelakaan.
Penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi langkah logis untuk melindungi diri. Pengendara perlu menjadikan helm sebagai bagian dari kebiasaan harian, bukan sebagai aksesori tambahan.
2. Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Ponsel menjadi sumber gangguan di jalan. Mengirim pesan, melihat notifikasi, atau membuka aplikasi navigasi tanpa holder khusus dapat mengurangi konsentrasi dan memperpanjang waktu respons terhadap situasi di jalan.
Kebiasaan ini perlu diubah dengan membiasakan diri menggunakan perangkat pendukung seperti phone holder atau mengaktifkan fitur navigasi sebelum kendaraan berjalan. Jika urusan ponsel mendesak, sebaiknya menepi dan berhenti sejenak demi keselamatan.
3. Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Kebiasaan melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, hingga mengambil jalur lawan arah sering dianggap sepele. Padahal perilaku tersebut merupakan penyebab utama kecelakaan fatal.
Pengendara perlu memahami bahwa rambu dan marka dibuat berdasarkan riset keselamatan. Kepatuhan pada rambu bukan hanya soal menghindari sanksi, melainkan membangun lingkungan berkendara yang tertib dan dapat diprediksi.
4. Tidak Membawa Kelengkapan Surat Kendaraan