- Kadis Perhubungan Medan, Erwin Saleh, diperiksa dan langsung ditahan 20 hari terkait kasus korupsi Fashion Festival 2024.
- Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan bernilai Rp 4,85 miliar dengan kerugian negara Rp1,132 miliar.
- Erwin Saleh ditetapkan bersama dua tersangka lain atas penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran dan penunjukan pelaksana kegiatan.
SuaraSumut.id - Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh, akhirnya menghadiri panggilan penyidik Kejari Medan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Erwin hadir untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Erwin langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir Antara, Selasa 25 November 2025.
Sebelum hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Erwin diketahui telah dua kali tidak hadir dari panggilan dengan alasan sakit.
"Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," uajrnya.
Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainya, yaitu BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Nilai kontrak kegiatan Medan Fashion Festival 2024 sebesar Rp 4,85 miliar. Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,132 miliar.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dapot.