2 Pejabat PT Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium 2018-2024 Ditahan

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.

Suhardiman
Kamis, 18 Desember 2025 | 11:39 WIB
2 Pejabat PT Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium 2018-2024 Ditahan
2 Pejabat PT Inalum Diduga Korupsi Ditahan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kejati Sumut menahan dua pejabat PT Inalum, Dante Sinaga dan Joko Susilo, terkait korupsi penjualan aluminium 2018–2024.
  • Penahanan selama 20 hari di Rutan Medan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Skema pembayaran diubah, menyebabkan PT PASU tidak membayar aluminium, potensi rugikan negara sekitar $8 juta.

SuaraSumut.id - Dua pejabat PT Inalum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Keduanya merupakan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024.

Adapun kedua tersangka yakni Dante Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Medan.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya melansir Antara, Kamis 18 Desember 2025.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.

"Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri," ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam proses penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

"Akibat perubahan skema tersebut, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini