OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Penyebabnya

Perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Suhardiman
Senin, 26 Januari 2026 | 11:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Penyebabnya
Otoritas jasa Keuangan (OJK). [Ist]
Baca 10 detik
    • OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance pada 20 Januari 2026.
    • Pencabutan dilakukan karena PT VIF dinilai tidak dapat disehatkan.
    • PT VIF wajib menghentikan usaha dan menyelesaikan seluruh kewajiban.

SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan izin dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Menurut Ismail, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” kata Ismail, dikutip dari situs OJK, Senin, 26 Januari 2026.

Tindakan pengawasan singa pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT VIP adalah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT VIP diminta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi. 

Penunjukkan itu wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Bagi debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon dan Whatsapp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email: [email protected] dan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.

Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini