- Layanan SIM Keliling Medan periode 26 Januari–1 Februari 2026 tersedia di berbagai lokasi strategis Kota Medan.
- Pelayanan perpanjangan SIM A dan C ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
- Syarat utama perpanjangan meliputi fotokopi KTP, SIM lama berlaku, surat sehat, dan hasil tes psikologi.
SuaraSumut.id - Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Medan terbaru 26 Januari-1 Februari 2026. Lengkap dengan jam operasional, syarat perpanjangan SIM, dan tips agar tidak antre lama.
Kabar baik bagi masyarakat Kota Medan yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, warga tidak perlu lagi mengantre panjang atau datang langsung ke kantor Satpas Polrestabes Medan.
Pasalnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis kota.
Layanan ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, terutama pekerja dan pelajar.
Dengan lokasi yang tersebar dan jam operasional yang jelas, SIM Keliling Medan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi pengendara sekaligus memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @satlantasrestabesmedan, layanan SIM Keliling Medan periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026 tersedia di beberapa titik berikut:
- Kompleks MMTC (Khusus hari Minggu, layanan dipusatkan di Lapangan Merdeka)
- Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
- Carrefour Padang Bulan (Khusus hari Sabtu di Plaza Millenium)
- Kompleks Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu di Plaza Medan Fair)
- Mall Pelayanan Publik Kota Medan
Jam Operasional SIM Keliling Medan
Layanan SIM Keliling Polrestabes Medan beroperasi setiap hari sesuai jadwal lokasi dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, terutama pada akhir pekan yang biasanya lebih ramai.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling, berikut dokumen yang wajib dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (masih dalam masa berlaku, tidak melewati masa kedaluwarsa)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lebih Cepat
Agar proses berjalan lancar, masyarakat disarankan:
- Datang sebelum jam operasional dimulai
- Memastikan seluruh berkas sudah lengkap
- Menggunakan pakaian rapi dan sopan
- Membawa uang tunai secukupnya untuk biaya administrasi
Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM dapat diselesaikan dalam waktu singkat.