- Dua pria berinisial H dan S ditangkap karena mencabuli mahasiswi KKN di Desa Srikembang I pada Jumat, 29 Agustus 2025.
- Polisi menetapkan H dan S sebagai tersangka setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan intensif pada 26 Januari 2026.
- Penyidik mengamankan barang bukti berupa selimut terkait kasus pencabulan tersebut dan sedang melengkapi berkas untuk JPU.
SuaraSumut.id - Dua orang pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, ditangkap pihak kepolisian. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasa, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban yang saat itu tengah mengikuti kegiatan KKN. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di lokasi posko KKN.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menetapkan dua pria berinisial H dan S. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk keperluan pemeriksaan.
Setelah melalui proses interogasi dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan serta penahanan guna mencegah potensi pelarian dan menghindari kemungkinan pengulangan tindak pidana.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa selimut yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Saat ini petugas masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas tahap U kepada JPU," katanya melansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.