Pemuda 22 Tahun Dibekuk Setelah Buron Dua Bulan

Seorang pemuda berinisial R (22), warga Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pihak kepolisian setelah buron selama lebih dari dua bulan.

Suhardiman
Rabu, 28 Januari 2026 | 14:41 WIB
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Setelah Buron Dua Bulan
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polsek Medan Area menangkap R (22) di Medan Helvetia karena dugaan penipuan kerugian puluhan juta rupiah.
  • Peristiwa terjadi 9 November 2025, ketika R membawa kabur uang dan becak mesin milik korban Mardiah.
  • Pelaku ditangkap 24 Januari 2026 berkat informasi masyarakat setelah sempat buron selama dua bulan.

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang pemuda berinisial R (22), warga Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pihak kepolisian setelah buron selama lebih dari dua bulan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area sebagai tindak lanjut laporan korban bernama Mardiah (45), warga Kecamatan Medan Tembung. Korban melaporkan kehilangan uang tunai serta satu unit becak mesin yang digunakan untuk operasional usaha kecil menengah (UMKM).

Kronologi Kasus 

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.

Saat itu, korban mempercayakan R untuk mengambil uang hasil penjualan roti. Kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan R untuk melakukan aksi kejahatan.

Pelaku sempat menemui saksi dan meminta bon hasil penjualan. Namun setelah menerima bon, R malah membawa kabur becak mesin milik UMKM Amirah Bakery dan tidak pernah kembali.

"Pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Hal ini menyebabkan korban mengalami kerugian yang cukup besar," katanya.

Kerugian yang dialami korban berupa uang tunai Rp10.282.000, satu unit becak mesin Honda Revo. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/741/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area tertanggal 9 November 2025.

Penangkapan Pelaku Berkat Informasi Masyarakat

Setelah melakukan penyelidikan intensif, titik terang muncul pada Sabtu, 24 Januari 2026. Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ditangkap, R diketahui sedang berada di area penjualan buah-buahan.

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda, satu unit handphone.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini