- Terdakwa kasus 214 kg ganja, Syalihin GP, kabur dari PN Lubuk Pakam usai sidang pledoi pada Selasa, 27 Januari 2026.
- Pelaku melarikan diri saat akan naik mobil tahanan kedua dengan bantuan orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
- Syalihin yang merupakan terdakwa tuntutan hukuman mati kini sedang dalam pencarian intensif oleh kejaksaan dan kepolisian.
SuaraSumut.id - Seorang terdakwa kasus 214 kg ganja, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan kabur usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, ini diduga melarikan diri dengan bantuan orang tidak dikenal (OTK) menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di sekitar lokasi. Borgol berbahan besi yang dikenakan pada tangan terdakwa diketahui sempat terlepas.
Informasi yang dihimpun, saat itu total 40 terdakwa telah selesai mengikuti persidangan, dan sesuai prosedur bersiap dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pengangkutan tahanan dilakukan dalam dua tahap. Trip pertama mobil tahanan membawa 30 orang terdakwa ke lapas. Selanjutnya, kendaraan kembali untuk trip kedua dengan mengangkut 10 orang terdakwa.
"Yang kabur ini trip kedua. Satu borgol kan 2 orang untuk dimasukkan ke dalam mobil dan yang kabur ini nomor urut ke 6," kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu, Kamis, 29 Januari 2026.
Saat giliran Syalihin menaiki tangga mobil tahanan bagian belakang, ia secara tiba-tiba menghentakkan tangan yang diborgol. Rekan tahanan yang diborgol bersamanya terjatuh, sementara borgol terlepas dari tangan Syalihin.
Begitu borgol terlepas, terdakwa langsung berlari menjauh dari petugas dan menuju dua sepeda motor yang telah standby dengan dua orang di dekat lokasi kejadian.
"Diduga dipersiapkan untuk membantu kaburnya terdakwa,” ujarnya.
Syalihin diketahui merupakan terdakwa hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang telah menuntut terdakwa dengan pidana maksimal berupa hukuman mati.
Andi mengatakan bahwa upaya pencarian terhadap terdakwa terus dilakukan secara intensif. Pencarian melibatkan staf Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Intelijen Kejari, serta mendapat dukungan dari pihak kepolisian dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat persembunyian.
"Meminta bantuan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) agar bisa memantau keberadaan terdakwa," katanya.
Kontributor : M. Aribowo