- Pendaftaran SIM baru dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mempermudah proses administrasi.
- Proses pendaftaran online meliputi pengisian data, pembayaran non-tunai, dan ujian teori; namun, ujian praktik tetap tatap muka di Satpas.
- Syarat administrasi mencakup KTP asli, foto, tes kesehatan/psikologi, dan biaya penerbitan SIM bervariasi sesuai jenisnya.
Datang ke Satpas untuk ujian praktik
Pastikan membawa dokumen asli yang dibutuhkan.
Catatan penting: Pastikan koneksi internet stabil saat mengikuti ujian teori agar proses berjalan lancar.
Syarat Usia Pembuatan SIM Baru
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi batas usia minimal, yaitu:
- SIM A, SIM C, SIM D: minimal 17 tahun
- SIM B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun
Persyaratan Administrasi Bikin SIM Baru
Selain usia, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi dan asli KTP
- Pas foto
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Sertifikat mengemudi
- Lulus ujian teori, praktik, dan simulator
Biaya Bikin SIM Baru Terbaru
Biaya penerbitan SIM telah diatur secara resmi dan berbeda berdasarkan jenis SIM:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp120.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
- SIM D, SIM D I: Rp50.000
Selain biaya penerbitan, terdapat biaya tambahan:
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi di Satpas: Rp100.000
- Tes psikologi online: Rp77.500
- Asuransi: Rp50.000 per penerbitan
Layanan daftar bikin SIM baru online adalah solusi praktis dan efisien bagi masyarakat. Meski belum sepenuhnya digital, sistem ini terbukti mampu menghemat waktu dan meningkatkan transparansi proses. Dengan memahami cara daftar, syarat, dan biaya, Anda bisa mempersiapkan diri lebih matang sebelum datang ke Satpas.