Baca 10 detik
- Syafril Pasha (54) di Deli Serdang menjadi tersangka penganiayaan walau awalnya korban perusakan rumah November 2025.
- Kasus ini dipicu perselisihan keluarga antara dua saudara kandung terkait sengketa lahan kosong milik almarhum.
- Polres Pelabuhan Belawan menetapkan SP sebagai tersangka penganiayaan berat, bukan hanya pembelaan diri seperti narasi viral.
Kontributor : M. Aribowo