- Polda Sumut membongkar praktik judi online di sebuah apartemen di Jalan Palang Medan, dengan menetapkan 19 orang sebagai tersangka.
- Operasi judi daring tersebut diduga berhasil meraup omzet total mencapai Rp7 miliar selama kurun waktu dua tahun beroperasi.
- Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan 10 rekening bank terkait, sambil mendalami jaringan yang kemungkinan nasional.
SuaraSumut.id - Polda Sumut membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Palang Medan, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka ditangkap di lokasi.
Dirresiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, prakit judi online ini diduga telah meraup omzet Rp7 miliar selama beroperasi. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik.
“Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” katanya kepada wartawan, Kamis, 26 Maret 2026.
Namun demikian, Bayu mengatakan bahwa omzet harian lokasi yang digerebek tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.
“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” ujar Bayu.
Selain mengamankan 19 orang, petugas juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.
Penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ucapnya.
Bayu mengatakan jaringan ini memiliki cakupan nasional. Sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.
Kontributor : M. Aribowo