Kepala Desa di Pidie Korupsi Dana Desa Jadi DPO, Diduga Kabur ke Malaysia

Namun hingga kini, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Suhardiman
Selasa, 31 Maret 2026 | 12:45 WIB
Kepala Desa di Pidie Korupsi Dana Desa Jadi DPO, Diduga Kabur ke Malaysia
Ilustrasi DPO. [dgim-studio/Freepik]
Baca 10 detik
  • Kejari Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Sayuti, sebagai DPO dugaan korupsi dana desa 2023.
  • Dugaan korupsi dana desa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta berdasarkan hasil audit.
  • Tersangka Sayuti tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan, diduga melarikan diri ke Malaysia.

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, memasukkan seorang kepala desa atau keuchik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Tersangka bernama Sayuti, yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, diduga terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali pemanggilan resmi kepada Sayuti guna menjalani proses pemeriksaan. Namun hingga kini, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa," katanya, melansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.

Petugas bahkan telah mendatangi rumah tersangka untuk memastikan keberadaannya. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan, Sayuti tidak ditemukan di kediamannya. Di lokasi tersebut hanya terdapat istri dan anaknya.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang berada di sekitar rumah mertua tersangka di Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, tersangka telah melarikan ke Malaysia," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sayuti diketahui mengelola anggaran dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan.

Tersangka mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Ada juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet tahun anggaran 2023 sebesar Rp292,89 juta. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pidie telah meminta keterangan 20 orang saksi dan dua ahli," ungkapnya.

Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini