- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi proyek video profil desa.
- Putusan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
- Kejaksaan Negeri Karo menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas tersebut.
SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Videografer ini dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya, melansir Antara, Kamis, 2 April 2026.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar dia.
Dalam tuntutannya, JPU Wira menyebut hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
"Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa," katanya.