Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Digantikan Edmond Novvery Purba

Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru.

Suhardiman
Selasa, 14 April 2026 | 11:56 WIB
Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Digantikan Edmond Novvery Purba
Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot dari jabatannya. {Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mencopot Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Karo di Sumatera Utara pada April 2026.
  • Pencopotan tersebut merupakan buntut dari dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi videografer Amsal Christy Sitepu.
  • Edmond Novvery Purba resmi ditunjuk menggantikan posisi Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang baru.

SuaraSumut.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara.

Rotasi dan mutasi tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026.

Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Namun demikian, belum diketahui jabatan yang kini diemban oleh Danke.

Untuk diketahui, Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan buntut kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.

Selain Danke, Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Posisi Kajati Sumut digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang di Ruang Sidang Utama PN Medan, Rabu 1 April 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas, tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidier," kata Mohammad Yusrafrihardi.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkapnya.

Dengan putusan tersebut, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara.

Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini