- Jaksa Agung merotasi 65 pejabat, termasuk tujuh Kepala Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara per 13 April 2026.
- Mutasi dilakukan melalui keputusan resmi untuk memperkuat kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas operasional seluruh jajaran kejaksaan.
- Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kajari Karo terkait proses klarifikasi penanganan kasus korupsi oleh pihak Kejagung.
SuaraSumut.id - Sebanyak 65 Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) dimutasi oleh Jaksa Agung St Burhanuddin. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya berasal dari Sumatera Utara.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan mutasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga. Tentunya isinya pasti ada yang mutasi, promosi, dan demosi," katanya, melansir Antara, Selasa, 14 April 2026.
Salah satu yang dimutasi adalah Kajari Karo. Posisi itu awalnya diisi oleh Danke Rajagukguk dan kini diisi oleh Edmond Novvery Purba.
Danke sempat menjadi sorotan lantaran penanganan kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu yang menuai polemik. Danke dan jajarannya tengah diklarifikasi oleh Kejagung terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
Kejagung juga menegaskan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan itu.
Daftar 7 Kajari di Sumut yang Diganti
1. Hartadhi Christianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
2. Alexander Zaldi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
3. M. Emri Kurniawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
4. Jeffry Paultje Maukar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu
5. Edmond Novvery Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo
6. Imam Fauzi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan