- KPK menangani 1.904 kasus tindak pidana korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2004 hingga 2025 dengan berbagai pelaku.
- Data KPK menunjukkan bahwa 91 persen pelaku korupsi adalah laki-laki, sedangkan 9 persen lainnya adalah perempuan.
- KPK berkomitmen mengurai jejaring korupsi serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai saluran resmi tersedia.
SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta menarik dari penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2004 hingga 2025.
Dari ribuan pelaku yang ditangani, sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ternyata berjenis kelamin laki-laki.
Menurut data yang disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses lembaga antirasuah tersebut.
"Dari pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki," katanya melansir Antara, Selasa, 21 April 2026.
Sementara itu, sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen merupakan perempuan.
Ia mengatakan bahwa KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan dengan mengurai seluruh jejaring yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Budi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya,” jelasnya.
Laporan dapat disampaikan melalui KPK Whistleblower System (KWS) di laman kws.kpk.go.id, surat elektronik [email protected], pusat panggilan 198, atau secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.