- Kejari Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan alat angkut sampah pada 21 April 2026.
- Tersangka memanipulasi struk pembelian bahan bakar minyak operasional untuk mencairkan anggaran negara secara tidak sah.
- Tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp863 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumut.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan alat angkut di Dinas Lingkungan hidup.
Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi M Hasbie Ashshiddiqi dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi berinisial M.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penatapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026," kata Kajari Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, melansir Antara, Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp. 1,421,810.000 yang seharusnya digunakan untuk belanja BB bersubsidi kendaraan operasional sampah.
Dalam praktiknya, MHA selalu pengguna anggaran memerintahkan PPTK ZH dan M untuk melakukan belanja BBM di SPBU. Tersangka M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukungan pencairan anggaran.
" Struk palsu itu digunakan untuk melengkapi dokumen pembayaran seperti nota dinas, surat penerbitan SP2D, SPM hingga surat pengajuan SPP yang ditandatangani oleh MHA hingga terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi" ujarnya.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumut kerugian negara mencapai Rp. 863.016.444.00. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun," katanya.