Phantom KTV Medan Ditutup, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain kasus narkoba, pemerintah juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan di lokasi usaha tersebut.

Suhardiman
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:55 WIB
Phantom KTV Medan Ditutup, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi dan Pemkot Medan menutup tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan resmi menutup Phantom KTV di Kota Medan karena terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
  • Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan enam pengunjung harus menjalani rehabilitasi akibat positif mengonsumsi narkoba saat penggerebekan.
  • Pemerintah Kota Medan menghentikan operasional tempat tersebut karena ditemukan pelanggaran administrasi, perizinan tidak lengkap, serta tunggakan kewajiban pajak.

SuaraSumut.id - Tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Kota Medan, resmi ditutup usai terbukti jadi sarang narkoba.

Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jaringan narkoba yang beroperasi di Phantom KTV.

Sementara itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.

"Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan yg sama dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba (ekstasi) yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen," kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn, Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan salah satu saksi, pihak manajemen diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut, namun tidak melakukan tindakan pencegahan.

"Tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV," ujar Kapolrestabes.

Selain kasus narkoba, pemerintah juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan di lokasi usaha tersebut.

Beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki, seperti izin restoran dan bar serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), diketahui belum lengkap. Tempat usaha itu juga disebut tidak pernah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Pemkot Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan namun, izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat," ungkapnya.

Sementara, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa operasional usaha tersebut untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pengelola sejak April lalu.

Dikatakan Rico, untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan.

"Dan kita sudah memberi peringatan sejak bulan April," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini