Baca 10 detik
- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis pada 15 hingga 21 Juni 2026.
- Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien.
- Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, tes psikologi, dan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pastikan seluruh dokumen berikut sudah dipersiapkan:
- Fotokopi KTP
- SIM lama yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat tes psikologi
- Biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih cepat dan meminimalkan kendala administrasi saat pengajuan perpanjangan SIM.