- Manajemen PT Usaha Sawit Unggul mendampingi korban berinisial EZ dalam menempuh proses hukum atas dugaan pelecehan seksual.
- Perusahaan melaporkan kasus ke Polres Mandailing Natal pada Mei 2026 serta aktif menghadirkan saksi selama penyelidikan berlangsung.
- Manajemen membantah isu intimidasi dan PHK, serta berkomitmen menjamin hak kerja korban setelah proses pemulihan kondisi selesai.
SuaraSumut.id - Manajemen PT Usaha Sawit Unggul menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras segala bentuk pelecehan seksual oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun di lingkungan perusahaan.
Hal ini berkaitan dengan peristiwa yang menimpa karyawati penyandang distabilitas tuna runggu-tuna wicara berinisial EZ.
Humas PT Usaha Sawit Unggul, Jodi Yuda Pratama menjelaskan perusahaan akan mendampingi EZ agar segera memperoleh keadilan sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan perusahaan sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi pada EZ, sehingga setelah ada laporan oleh kakak korban, perusahaan segera mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki di afdeling agar EZ yang didampingi kakaknya dapat segera mengidentifikasi pelaku.
Karena belum teridentifikasi, keesokan harinya perusahaan membawa EZ bersama kakaknya untuk melapor ke Polres Mandailing Natal. Bersamaan berjalannya proses penyelidikan, perusahaan juga terus mendampingi dan menghadirkan saksi-saksi. Gelar perkara juga sudah dilakukan polisi di lapangan pada Mei 2026.
"Pada 18 Juni 2026, perusahaan kembali menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mendukung proses penyelidikan. Oleh karena itu, tudingan adanya upaya menghalangi/mengintimidasi berjalannya proses hukum tidak benar. Kami juga mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang berjalan," katanya
Perusahaan memahami kondisi saudari EZ, sehingga dalam setiap proses investigasi dan pelaporan, perusahaan senantiasa melibatkan kakak EZ untuk membantu menjembatani komunikasi selama proses penyelidikan agar semua keterangannya bisa dipahami dan dicatat secara sah dalam BAP.
"Perusahaan memahami bahwa pasca kejadian saudara EZ membutuhkan waktu untuk menenangkan diri / beristirahat. Mandor juga berulang telah menanyakan kapan EZ siap untuk bekerja kembali. Mandor juga sudah menyatakan bahwa siap memfasilitasi apabila EZ hendak kembali bekerja," ujarnya.
"Jadi isu yang mengatakan bahwa perusahaan melakukan PHK dalam rangka menghalangi proses hukum yang sedang berjalan adalah tidak benar," sambungnya.
Perusahaan dalam operasionalnya senantiasa berkomitmen menghormati hak-hak pekerja, menjunjung prinsip kemanusiaan, serta memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum, prinsip K3, dan etika hubungan industrial.