- Luis David Hutabarat tewas akibat penganiayaan oleh tim keamanan PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Polres Labuhanbatu menetapkan tiga tersangka berinisial BD, KMH, dan IFK atas dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.
- Istri korban menuntut keadilan hukum setimpal karena insiden tersebut mengakibatkan kematian Luis dan melukai dua orang lainnya.
SuaraSumut.id - Kasus tewas Luis David Hutabarat (32) diduga dianiaya tim keamanan PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, masih terus bergulir.
Keluarga korban kini menuntut keadilan dan meminta seluruh pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Desi Natalia Nainggolan (32), istri saat konfrensi pers di kantor KontraS Sumut, Selasa, 23 Juni 2026.
Dengan suara bergetar menahan tangis, Desi mengaku hingga kini masih belum mampu menerima kenyataan bahwa sang suami telah meninggal secara tragis. Luis selama ini dikenal sebagai tulang punggung keluarga untuk keempat anak mereka yang masih kecil.
"Saya berharap pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya. Saya masih harus membesarkan anak-anak kami yang masih kecil. Mereka masih sangat membutuhkan ayahnya," kata Desi.
Ia mempertanyakan alasan tindakan yang diduga berujung pada kematian suaminya tersebut. Menurutnya, jika memang suaminya melakukan kesalahan, seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.
"Suami saya bukan teroris. Kenapa harus diperlakukan seperti itu? Kalau memang dia bersalah, kenapa tidak ditangkap saja? Kenapa harus sampai membunuh suami saya?" ujarnya.
Desi juga mengungkapkan kesedihannya memikirkan masa depan anak-anaknya yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.
"Anak-anak saya masih kecil-kecil. Mereka masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari ayahnya," katanya.
Untuk diketahui, Polres Labuhanbatu telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Luis David Hutabarat di area PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan, ketiga tersangka berinisial BD, KMH, dan IFK.
"BD terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama," katanya.
Wahyu mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi. Di situ korban dan rekannya berpapasan dengan sejumlah orang yang berusaha menghentikan mereka, hingga terjadi keributan yang berujung pada aksi kekerasan.
Menurut keterangan saksi, Luis sempat terlibat insiden dengan BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan yang membuatnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
"Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru," ujarnya.
Selain menewaskan Luis, peristiwa itu juga membuat dua korban lainnya yaitu Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka akibat kejadian tersebut.